Kamis, 19 Mei 2016

Perpanjangan SIM C di Jatibening

Baru tahu dari sesama rekan guru sama suam, kalau perpanjang SIM C alias motor sekarang bisa Online padahal program ini sudah lama. Infonya di Jati Asih persis di bawah jemputan. Nggak perlu tanya panjang lebar lokasi tepatnya, lanjut saya goggling alamat dan posisi juga referensi dari orang yang sudah di ngurus perpanjangan layanan mobil berjalan. 

Ternyata lokasi lainnya ada lebih dekat dari lokasi tempat tinggal tempat ngajar saya, di Jatibening dekat masuk Tol Caman. tepatnya dekat sama Villa Jatibening persis depan Polres Caman. Pelayanan mulai dari jam 10.00-01.00pm di hari kamis buat lokasi Jatibening, kalau yang di Jati Asih di hari Selasa. Tadi pagi sehabis rapat kordinasi sekolah jelang Akredetasi buru-buru ijin di jam 10.00 wib menuju lokasi dengan bawa SIM C asli berserta Copy KTP 3 lembar. 

Nggak tahunya pas sampai sana, biasanya saya lihat lokasi sepi, paling yang hanya terlihat 2 sampai 3 motor di parkiran. Tapi beda sewaktu suasana perpanjangan SIM ada mobil Layanan berjalan yang besar, banyak orang sampai ratusan lebih ditambah parkiran motor berlimpah ruah. Seperti biasa, sebelum mulai ke antrian, saya sempetin tanya sama orang yang sudah lebih dulu sampai dan ada di antrian. ternyata infonya: "Disini ngantrinya udah dari jam 7 pagi, sejak mobil datang pada serahin sim aslinya!" Waduuh telat banget saya! dan di tambahin: "sekarang udah ditutup, antrian sudah habis kertasnya!" yaaah! pengalaman awal jadi sumber informasi pelajaran buat saya. Ditambah saya kasih tahu dia kalau sim saya sudah mati kisaran 2 bulanan. "yah, berarti ibu meski buat baru, dan ngurusnya nga disini". yaaa, apes.. akibat lupa dan cuek sama SIM C jadi ngurus dari awal lagi ke Bekasi. 

Penasaran, saya googling info jelasnya. Benar saja disebutkan di tambahan informasi pada Web. Info lengkap syarat pengurusan perpanjang SIM 

Di website tersebut di infoin:"ika masa berlaku SIM sudah habis, sesuai dengan peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama seperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM. Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM Baru, untuk SIM A senilai Rp 120.000, dan SIM C Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C (seperti tertera di atas)". 

Semoga bermanfaat buat teman-teman pembaca.

Tambahan info lainnya, saya juga buka web lokasi dan syarat pengurusan SIM: Lokasi SIM keliling Bekasi dan Syaratnya
Dapat photonya dari sini: Elshinta.com

0 komentar: