Selasa, 29 Desember 2015

Bagaimana Cara Ikut Berjamaah Ketika Terlambat Salat

Sahabat ummi yang dirahmati Allah, pernah perhatikan atau lihat salat berjamaah kemudian tiba-tiba ada yang datang lanjut ikut berjamaah menjadi bagian makmum? Saya pun sering melakukannya. Kita perlu belajar lebih jauh bagaiman cara dan adabnya. 

Terlambat datang dan mengikuti salat secara jamaah disebut makmum masbuk yiatu jamaah yang terlambat mengikuti salat berjamaah dan hal tersebut diperbolehkan, atas sunnah Rasulullah. Fadhilah salat berjamaah adalah 27 kali lipat dibandingkan salat sendirian, dan terpenting kita dapat menjalin silaturahim meskipun dalam kondisi salat. 

Awal mula seorang disebut makmum masbuk adalah ketika pada zaman Rasulullah SAW hiduplah seorang bernama Mu’adz bin Jabal, sosok pengikut Rasulullah yang taat kepada ajarannya . Sebelumnya, ketika salat jamaah berlangsung, sahabat tertinggal untuk salat jamaah dan akan bertanya sudah rakaat ke berapa? Kemudian Takbir dan mengikuti gerakan rakaat yang tertinggal dan ketika sudah sama gerakan dan rakaatnya mereka mengikuti gerakan imam, maka jamaah pun terlihat kurang teratur dan tidak rapih ada yang bergerak sujud, ada yang ruku ada yang takbir sehingga terlihat berantakan. Di masa tersebut, maka datanglah Mu’adz bin Jabal yang terlambat berjamaah (di Riwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud). 

http://www.ummi-online.com/bagaimana-cara-ikut-berjamaah-ketika-terlambat-salat.html



  

Lalu, Mu’adz berjamaah dan mengikuti gerakan imam (dalam hal ini Nabi Muhammad SAW), kemudian menambahkan gerakan yang kurang ketika imam salam. Mu’adz melakukan ini karena cinta Rasulullah dan tidak ingin tertinggal dalam salatnya bersamaan dengan gerakan imam. Setelah itu, Nabi Muhammad menyingkapi gerakan salat Mu’adz bin Jabal yang belum pernah diajarkannya, serta berbeda dengan sahabat nabi lainnya. Nabi Muhammad SAW mengatakan: sesungguhnya Mu’adz telah membuat satu jalan baru untuk kalian, lakukanlah seperti apa yang dilakukan Mu’adz”.
 
 
Atas jasa Mu’adz, setiap gerakan dan perilaku yang dilakukan oleh makmum masbuk dari mulai diikuti hinga hari kiamat menjadi amalan berpahala untuk Mu’adz, karena atas jasa beliau menjadikan jamaah terlambat salat, menjadi teratur dan rapih. 

Bagaimana cara melaksanakan salat jamaah yang kurang rakaatnya? Begini caranya:
1. Apabila salat baru mulai di rakaat pertama, dan imam belum rukuk, maka makmum masbuk bisa langsung mengikuti imam setelah takbiratul ihrom,sampai selesai tanpa menambah apapun.
2. Bila imam sudah melewati rukuk pada rakaat pertama, maka kita juga bisa langsung mengikuti gerakan imam setelah takbiratul ihrom, tapi harus menambah 1 rakaat lagi setelah imam salam.
3. Jika imam sudah melewati rukuk pada rakaat kedua, maka kita juga bisa langsung mengikuti gerakan imam setelah takbiratul ihrom, tapi harus menambah 2 rakaat lagi setelah imam salam. 2 rakaat terakhir.
4. Bila imam sudah melewati rukuk pada rakaat ke tiga, maka kita juga bisa langsung mengikuti gerakan imam setelah takbiratul ihrom, tapi harus menambah 3 rakaat lagi setelah imam salam, hitung rakaat terakhir saja.
Contoh : imam salat ashar sudah selesai rukuk rakaat ke tiga, kita baru ikut jamaah, maka kita takbiratul ihrom, lalu langsung mengikuti gerakan imam, setelah sholat jamaah selesai (imam mengucap salam) kita berdiri melanjutkan sholat dengan menambah 3 rakaat lagi, yaitu rakaat ke 2, lalu ke 3 dan rakaat terakhir.

Kedua, Sholat yang hanya mempunyai satu tasyahhud, duduknya adalah duduk iftirasy seperti duduk tasyahhud awal, yaitu dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadits penjelasannya:
Pertama : Hadits ‘Abdullah bin Zubair, beliau berkata, “Adalah Rasulullah apabila beliau duduk dalam dua raka’at, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan …” [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943- dengan sanad yang hasan]
Kedua : Hadits Wail bin Hujr, “Dan apabila ia duduk dalam dua raka’at beliau membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya…” [Dikeluarkan oleh An-Nasai 2/586-587 no.1158 dengan sanad yang shohih]
Semoga bermanfaat.

0 komentar: